Laporan Keberlanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 /POJK.03/2017 merupakan laporan yang diumumkan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan Lingkungan Hidup suatu LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.